Langsung ke konten utama

Makalah PHG (penghantar hukum Gereja).



Nama : Ag. Efendi Darmanto
NPM : 132777
Nama kuliah: Pengantar Hukum Gereja
Semester : IV
A.    PENGANTAR
Yang harus kita ingat apa itu Hukum Gereja agar dapat memahaminya, lalu disini saya tidak akan menjelaskan banyak mengenai masing-masing garis besar tersebut tetapi saya akan menjelaskan sedikit mengenai Hukum Gereja yang dapat saya artikan bahwa hukum adalah peraturan yang harus dituruti agar sesuatu yang berhubungan dengan iman dapat sepenuhnya terarah kepada hidup Religius.
B.     LATAR BELAKANG
Yang dimaksud hukum bukan dalam sistem pemerintahan saja melainkan sejak zaman gereja mula-mula (Gereja Perdana­), hingga zaman era-modern sekarang ini bukanlah hanya pemerintah saja yang memiliki hukum aturan aturan. Tetapi Gereja Tuhan tidak kalah saing akan hal itu, gereja juga memiliki suatu hukum dan aturan sendiri sebagai sebuah organisasi Gereja. Akan tetapi yang perlu diperhatikan hukum yang dimiliki oleh negara (pemerintah) tidak sama dengan hukum gereja. Hukum gereja mengacu kepada tata atau aturan gereja itu sendiri untuk hidup dan pelayanannya didalam dunia ini. Hukum gereja menata dan mengatur setiap hidup dan pelayanan gereja  untuk membangun kerohanian setiap jemaat. Setiap pelayanannya wajib diatur supaya tidak beratakan atau kacau, melainkan sejalan atau sesuai dengan apa yang diinginkan. Sehingga setiap pelayanan para pelayan Tuhan kepada jemaat dapat maksimal. Oleh sebab itu pada makalah ini, penulis akan membahas latar belakang, hasil wawancara dan refleksi untuk menambah wawasan dalam berteologi dan untuk memperlengkapi diri menjadi seorang katekis gereja yang berkualitas kedepan. Untuk pembahasan lebih lengkap pada makalah ini,  dapat dilihat pada bagian-bagian masing-masing dibawah berikutnya ini.
C.    APA ITU HUKUM GEREJA.
Bagi kaum awam agaknya banyak yang belum memahami secara keseluruhan karna tidak diajarkan sebelumnya didalam pendidikan masing-masing sekolah maupun yang sudah kuliah maka makalah yang saya buat ini mungkin sedikit membantu baik dari saya pribadi maupun orang lain.
Keluarga-keluarga katolik sebaiknya memahami hukum Gereja katolik, terutama mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan mereka, misalnya yang terkait dengan penerimaan sakramen-sakramen. Berhubungan dengan penerapan hukum Gereja itu, perlu diingat catatan berikut, yang ditulis oleh Julius Kardinal Darmaatmadja dalam pengantar terjemahan Kitab Hukum Kanonik, edisi tahun 2006 : “ Secara umum kami mengajak segenap warga Gereja untuk menggunakan Kitab Hukum Kanonik secara proporsional dan bijaksana. Di satu pihak ketentuan hukum sangat diperlukan untuk rambu-rambu kehidupan bersama dalam menggereja.

D.    BAGIAN 1.
Hasil wawancara.
Wawancara saya lakukan pada tanggal 16-18-19 April pada jam ± 15:00 atau jam 3 sore dan dilakukan dirumah tempat kediaman pribadi masing-masing narasumber. Sehingga dapat melihat situasi yang sebenarnya dilakukan dan serta leluasa narasumber dapat mengungkapkan yang benar atau kongkrit sehingga membantu setiap narasumber dapat mengemukakan pendapatnya dengan sebenarnya.
Data-data Responden
Nama sumber              : Endang Osik
Tanggal lahir               : 14 Oktober 1971
Alamat                                    : Ds. Mojopurno RT. 24 RW. 02
Pekerjaan                     : Guru SDN Mejaya 01

Isi wawancara:
Efendi             : Pentingkah dan perlukah umat beriman mamahami Kitab Hukum Kanonik?
Bu Endang     : Itu dikatakan penting karna dengan mengetahui hukum maka kita tau bahwa secara otomatis apa yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan sehari-hari maupun masyarakat seiman maupun masyarakat lainnya yang bukan seiman.
Efendi             : Sejauh mana umat beriman memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pokok-pokok Hukum Gereja.
Bu Endang     : Sejauh yang saya tau jelas bahwa didalam kitab suci disana tentang ajaran yang harus kita laku dan itu ditambahi tentang setiap kita datang dan pergi kegereja disana komuni atau kotbah nah itu yang membuat semakin semangat senantiasa untuk menjalaninya.
Efendi             : Profil Katekis seperti seperti apakah yang diharapkan oleh umat beriman?
Bu Endang     : Selalu bersedia untuk melayani, keluar dari dirinya sehingga dapat mementingkan orang lain bukan hanya untuk dirinya sendiri lagi. Jadi kalau katekis kan sepenuhnya harus dapat melayani, tidak seperti yang sudah bekerja dia kan tidak dapat sepenuhnya untuk melayani.
Hasil wawancara
Wawancara saya lakukan pada tanggal 18 April pada jam ±15:00 atau jam 3 sore dan dilakukan dirumah tempat kediaman pribadi masing-masing narasumber. Sehingga dapat melihat situasi yang sebenarnya dilakukan dan serta leluasa narasumber dapat mengungkapkan yang benar atau kongkrit sehingga membantu setiap orang dapat mengemukakan dengan sebenarnya.
Data-data Responden
Nama sumber              : Vincensius Surowo
Tanggal lahir               : 8 Desember 58
Alamat                                    : Jl.Mojoarum No 9B Mojopurno RT.41 Rw.2
Pekerjaan                     : Guru Negri

Isi wawancara:
Efendi                         : Pentingkah dan perlukah umat beriman mamahami Kitab Hukum Kanonik? Pak Surowo        : Penting karna Peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan membela kebenaran. Artinya jika ada suatu permasalahan yang sangat penting, hingga harus diselesaikan dengan bijaksana tentunya ini sangat perlu adanya sikap atau tindakan membela keadilan dan kebenaran inilah salah satu fungsi dari adanya hukuman dan jika ada seseorang yang melanggar hukum tersebut, maka orang itu harus menerima hukuman itu dengan penuh tanggung jawab dan dengan tulus hati menerimannya kemudian dengan membayar atau menebus hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada atau konsekuensinya.
Efendi                         : Sejauh mana umat beriman memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pokok-pokok Hukum Gereja.
Pak Surowo     : Yang mengetahui hanyalah beberapa umat saja,  Didalam kehidupan dan agar kehidupan Gereja bisa berjalan dengan baik, maka diperlukan suatu hal yang akan mengatur kehidupan Gereja itu sendiri. Gereja memiliki hukumnya sendiri, agar setiap umat Gereja bisa lebih bisa menghayati kehidupan mereka didalam kegiatan Gereja dan mengetahui apa saja yang dilakukan dan apa yang menjadi hak dan kewajiban yang semestinya mereka lakukan dan terima.
Efendi             : Profil Katekis seperti seperti apakah yang diharapkan oleh umat beriman?
Pak Surowo     : Katekis mempunyai peranan yang penting dalam melaksanakan katekese di tengah umat. Untuk itu para katekis harus disadarkan terus-menerus tentang missio canonica mereka melalui pembekalan, pelatihan dan wadah yang cocok.

Wawancara saya lakukan pada tanggal 19 April pada jam ±15:00 atau jam 3 sore dan dilakukan dirumah tempat kediaman pribadi masing-masing narasumber. Sehingga dapat melihat situasi yang sebenarnya dilakukan dan serta leluasa narasumber dapat mengungkapkan yang benar atau kongkrit sehingga membantu setiap orang dapat mengemukakan dengan sebenarnya.
Data-data Responden
Nama sumber            : Petrus Pak Suwandi
Tanggal lahir             : 28 Oktober 69
Alamat                        : Jl.Mojo Endah VI/04 Perum Mojopurno
Pekerjaan                   : Karyawan Swasta

Isi wawancara:
Efendi                         : Pentingkah dan perlukah umat beriman mamahami Kitab Hukum Kanonik?
Pak Suwandi   : Tanggapan saya sendiri mengenai hukum dan peraturan sendiri adalah suatu konsekuensi yang tidak menyenangkan terhadap suatu perilaku tertentu dengan tujuan untuk memperlemah perilaku tersebut dan mengurangi prilaku seseorang tersebut, menurut saya juga ada fungsi penting dari hukuman yang berperan besar bagi pembentukan tingkah laku seseorang maupun orang lain.
Efendi                         : Sejauh mana umat beriman memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pokok-pokok Hukum Gereja.
Pak Suwandi   : Gereja mempunyai kitab hukumnya yang disebut Kitab Hukum Kanonik yang bertujuan untuk menumbuhkan keteraturan yang sedemikian sehingga memberi tempat utama bagi cinta kasih, rahmat dan karisma-karisma rohani. Dan hal ini memudahkan perkembangan yang teratur dan semuanya itu menjadi semakin baik dalam kehidupan masyarakat Gerejawi maupun dalam kehidupan tiap-tiap orang yang termasuk didalamnya. Kitab Hukum Kanonik, merupakan naskah legislatif utama Gereja yang berstandar pada warisan hukum dan perundangan Wahyu serta Tradisi yang harus dipandang sebagai alat yang mutlak perlu agar terjagalah tatanan yang semestinya, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam hidup sosial serta dalam kegiatan Gereja sendiri.
Efendi             : Profil Katekis seperti seperti apakah yang diharapkan oleh umat beriman?
Pak Suwandi   : Dengan harapan serta kemauan semoga Katekis yang ada dilingkungan kita semakin sadar bahwa mengembalakan domba-domba yang berasal dari Allah semakin beriman dan hidup yang lebih baik lagi untuk kedepannya. Serta katekis nantinya dapat membantu perkembangan lingkungan dan lebih bisa membantu remaja katolik maupun orang muda katolik kita.

Wawancara:
·         Pentingkah dan perlukah umat beriman mamahami Kitab Hukum Kanonik?
·         Sejauh mana umat beriman memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pokok-pokok Hukum Gereja.
·         Profil katekis seperti seperti apakah yang diharapkan oleh umat beriman?

E.     BAGIAN 2
1.        Inspirasi dan tindak lanjut apa yang saya petik dalam pembinaan sebagai calon katekis.
2.        Refleksi mendalam sebagai seorang kristiani sekaligus seorang katekis

       Awalnya saya tidak banyak mengetahui apakah saya bisa menjelaskan kepada umat dengan salah satu hukum dan cara menjadi umat Kristiani yang tepat agar tidak terjadinya kesesatan atau  bidaah maka saya banyak merenungkan. sebenarnya kuliah ini banyak membantu saya untuk memperoleh pemahaman yang mendalam tentang hukum gereja dan ajarannya yang seharusnya menjadi pemahaman agar Gereja dapat secara utuh mengajar.
       Ketika saya membaca kontrak perkuliahan hukum gereja bertujuan untuk dapat menerapkan iman dalam situasi hidup kaum beriman dalam bentuk hukum sehingga melalui hidup beriman dapat taat dan tiga tugas Kristus dapat dijalankan dengan baik dan benar serta teratur.
       Dengan perkembangan jaman umat dalam menyadari dan melakukan kebanyakan umat sekarang salah kaprah (asal saja yang penting ikut) serta masih kurang menyadarinya bahwa dalam hidup tentu adanya aturan yang perlu dijalani. Begitu pula hukum Gereja adalah aturan dalam Gereja yang intinya mengarahkan kepada peraturan-peraturan dalam gereja. Dalam kutipan J.L.Ch. Abineno, dalam tulisan mengartikan bahwa hukum gereja sebagai peraturan gereja yang digunakan untuk menata dan mengatur kehidupan pelayanan dalam gereja.
       Demikian juga dengan definisi yang diberikan oleh Dr. M. H. Bolkestein, yang menyatakan bahwa hukum gereja merupakan aturan tentang perbuatan dan kehidupan gereja untuk menyatakan gereja sebagai Tubuh Yesus. Namun sesungguhnya, hukum gereja tidak hanya sekadar mengenai peraturan. Cakupan hukum gereja lebih luas dari sekedar aturan, sebab berbicara mengenai pertanggungjawaban teologis dari aturan gereja.
       Keberadaan aturan dalam gereja adalah sebuah kenyataan yang tidak dapat terlepas serta dihindari apalagi saya sebagai calon katekis saya harus banyak belajar bukan saja banyak belajar tetapi banyak merasul dan mengajar mengenai Kristus sebagai pondasi yang utama dalam sebuah bagunan yang kuat. Maka hendaklah umat Allah baik yang baru dirintis maupun yang telah mapan dalam proses tentunya memiliki aturan Gereja berhubungan dengan seluruh fase kehidupan setiap anggotanya. Agota Gereja terikat dengan aturan gereja aturan Gereja menjadi hal yang tidak etrhidar dari aturan gereja.
       Maka setelah saya belajar dari mata kuliah ini Hukum gereja tidak bertujuan pada dirinya sendiri namun bagi kebaikan masa depan gereja agar memahami. Pendasaran eklesiologi terhadap aturan gereja memampukan gereja untuk melayani sesuai dengan hekakat dirinya dan dengan demikian gereja menjadi gereja yang nyata baik yang saya terima sebagai katekis mampu saya sebagai umat Awam biasa . Penataan diri yang sesuai dengan hakikat diri menjadikan proses pembangunan jemaat dapat berjalan dengan baik dengan adanya aturan gereja jangan sampai menjadi batu sandungan bagi pembangunan jemaat Hukum gereja menjadi alat bagi pembangunan jemaat.
F.     Refleksi
Selama satu semester ini (Semester 4) saya telah menerima mata kuliah Penghantar Hukum Gereja. Awalnya saya tidak tertarik dengan mata kuliah tersebut karena pasti mata kuliah ini berhubungan dengan hukum-hukum yang amat sulit dan agaknya kurang dipahami bagi umat kristen, tetapi karena dosen yang membimbing yaitu Romo Karna, akhirnya pun saya tertarik untuk selalu mengikuti mata kuliah tersebut walaupun sesekali pernah merasa bosan karena mata kuliah ini sangat susah saya tangkap dan sedikit demi sedikit saya coba-coba baca yang memang itu penting bagi perkembangan Gereja. Saya harus belajar agar saya mampu mengetahuinya serta dapat memperaktekanya di lingkungan saya tinggal nantinya.
       Dalam kuliah ini banyak hal yang saya terima tetapi sedikit yang saya serap sebab dalam kuliah agama saya merasa sangat susah dalam menyerap karna dari awal saya tidak dididik dalam keluarga yang paten menerima didikan agama katolik yang full. Saya bersyukur atas kesempatan yang diberikan saya dari Tuhan untuk saya pribadi sehingga saya dapat  menerima kuliah terutama PHG (Penghantar Hukum Gereja) banyak hall yang saya tidak tau tetapi melalui kuliah ini saya dapat belajar banyak.
       Pada pertemuan kira-kira 12 pertemuan sebelum UAS saya mendapat tugas individu yakni tugas wawancara mengenai kitab hukum kanonik yang penting bagi calon katekis dan pemahaman umat lainnya. Meringkas apa yang telah saya baca dan saya pelajari yang diberikan oleh romo Karnan, masing-masing diberi tugas untuk wawancara ditugaskan untuk secara penuh menjelaskan materi apa yang telah diterima namun jujur, saya kurang memahami materi yang dibilang cukup banyak tersebut.
       Hingga akhirnya tugas pun akan segera dikumpulkan berjalannya kurang maksimal sebab saya harus belajar mengulang materi agar dapat saya pahami, tetapi kami di bantu oleh dosen kami yang penyabar yaitu romo Karnan yang sempat mengulang materi sedikit demi sedikit jadi saya lupa dan ingat kembali untuk menjelaskan materi tersebut yakni tentang Hubungan darah.
       Ketika semester 3 saya tidak tau apa itu pengantar hukum gereja dan aturan didalam Gereja jadi ketika saya semester 4 saya sempat kualahan dan banyak yang tidak saya mengerti. Serta saya tidak tau apa itu Kitab Hukum Kanonik dan saya dengar dari kakak tingkat ”dosennya pelit nilai” saya tidak peduli saya kan bukan mencari nilai disini, saya disini belajar jadi saya harus banyak belajar dan jangan sampai menyia-nyiakan waktu untuk belajar.
       Disini saya ingat ketika  Romo Karnan memberi pertanyaan kepada seluruh mahasiswa dikelas saya “pentingkah dan perlukah guru agama serta katekis itu sendiri?” ketika penjelasan Romo Karnan segi sudut pandang diri bahwa katekis mengarahkan umat kejalan yang benar menuntun umatnya dengan tuntunan iman dari Hukum Gereja.

G.    KESIMPULAN
HAL-HAL UMUM
Berikut adalah beberapa ketentuan umum dari hukum Gereja katolik, yang kiranya pantas diketahui oleh semua umat beriman.
                                 I            Kedudukan Orang Beriman (kanon 96-112)
1.         Seseorang mulai menjadi warga Gereja segera setelah ia dibaptis. Sejak itu ia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam Gereja, sesuai dengan kedudukannya.
2.         Seorang warga Gereja yang dewasa memperoleh domisili dengan bertempat tinggal di wilayah suatu paroki, dengan maksud untuk tinggal secara tetap di sana, atau sudah berada di sana selama genap lima tahun. Seorang warga Gereja yang dewasa memperoleh kuasi-domisili dengan bertempat tinggal di wilayah suatu paroki dengan maksud untuk tinggal di sana sekurang-kurangnya selama tiga bulan, atau ternyata sudah berada di sana selama tiga bulan.
3.         Berdasarkan domisili maupun kuasi-domisili-nya, setiap warga Gereja berada di bawah kepemimpinan pastor-paroki maupun Ordinaris (misalnya : Uskup) setempat.
                              II            Kewajiban dan Hak Orang Beriman (kanon 204-231)
1.         Kaum beriman terikat kewajiban untuk selalu memelihara persekutuan dengan Gereja dan menjalankan kewajiban-kewajiban mereka dengan teliti.
2.         Semua orang beriman harus mengerahkan tenaganya untuk menjalani hidup yang kudus dan memajukan Gereja.
3.         Semua orang beriman mempunyai kewajiban dan hak mengusahakan agar warta ilahi keselamatan semakin menjangkau semua orang.
4.         Adalah hak kaum beriman untuk menerima dari para gembala bantuan yang berasal dari harta rohani Gereja, terutama dari sabda Allah dan sakramen-sakramen.
5.         Kaum beriman terikat kewajiban untuk membantu memenuhi kebutuhan Gereja, agar tersedia bagi Gereja hal-hal yang perlu untuk ibadat ilahi, karya kerasulan dan amal kasih serta pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi para pelayan Gereja.

H.    PENUTUP
Pada penulisan makalah ini, penulis menarik kesimpulan bahwa hukum gereja adalah sebagai peraturan gereja yang digunakan untuk menata dan mengatur kehidupan pelayanan dalam gereja. Hukum gereja tidak hanya muncul pada abad pertengahan hingga sekarang ini, tetapi sudah ada sejak munculnya gereja didunia ini (sejak gereja mula-mula). Hukum gereja sangat penting untuk menyatukan dan memaksimalkan pelayanan kepada jemaat, agar mereka dapat bertumbuh dan berkembang sesuai dengan apa yang diharapkan (untuk membawa kemuliaan bagi nama Tuhan). Para pelayan-pelayan Tuhan, tidak boleh melakukan pelayanan dengan semaunya sendiri, harus mengikuti peraturan yang sudah ditata atau ditentukan didalam sebuah organisasi gereja tersebut. Dan juga harus melakukan pekerjaan atau pelayanannya sesuai dengan jabatan yang ia miliki.










Daftar Pustaka

Piet Go O. Carm, Pengantar Hukum Gereja, DIOMA Malang 1994.
Abineno J. L. Ch. Garis-Garis Besar Hukum Gereja, Jakarta BPK. Gunung Mulia 2006.
Kuhl DietrichSejarah Gereja Mula-mulaYayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia. Jawa Timur  1997.
Gintings E.P, Apakah Hukum Gereja, Jurnal Info Media, Bandung 2009.
Penghantar hukum Gereja (kanon 96-112 dan kanon 204-231).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ACARA REKOLEKSI

Ag. Efendi Darmanto 132777 Agnes Miraning Tyas 132778 Aloysius Iryanto          132779 Yuliana Harisa            132782 B. Gusdiantara Wijaya 132780 Nur Apriani                 132782 Yakobus Glory H. H     132796 RENCANA  KEGIATAN PASTORAL SEKOLAH                         N ama Sekolah           : SMPK St. Bernardus Madiun Kegiatan pastoral sekolah Kelas                            :VII-IX Alokasi Waktu           :   4 X 6 0 menit =   4 jam (08.00-12.00) GAGASAN POKOK Remaja katolik seringkali bimbang dan ragu dalam menentukan jalan hidupnya. Hal ini dipengaruhi oleh dirinya sendiri. Masa-masa remaja adalah masa pencarian jati diri, remaja tidak jarang berganti-ganti hobi, tujuan hidup, model rambut, dan lain sebagainya. Pencarian identitas sangat identik pada remaja, namun remaja sangat memerlukan pendampingan dalam hidupnya, karena pada masa-masa ini remaja kurang mampu membedakan mana yang baik dan mana yang kurang baik untuk dilakukan, sebab

CONTOH Modul Katekese Tema “…”

Modul Katekese Tema “…” I.                Gagasan Dasar II.             Tujuan Tujuan dari proses katekese ini adalah: 1.       Peserta mampu keluar dari zona nyaman 2.       Peserta mampu mengatur waktu untuk Tuhan. 3.       Peserta mau terlibat dalam hidup menggereja. III.           Model                                 : Shared Christian Praxis (SCP) IV.          Metode                               : Menonton Film, Tanya Jawab, Sharing, Diskusi V.             Sasaran/Peserta Katekese   : Remaja Akhir 19-23 Tahun VI.          Alokasi Waktu                    : 90 Menit VII.        Sarana/Alat                         : Kitab Suci, LCD VIII.     Sumber/Bahan Referensi 1.       Perikop Kitab Suci 2.       Paper “Dalam Iman, Kaum Muda Dipanggil Keluar dari Zona Nyamannya 3.       https://www.youtube.com/watch?v=Q4kpYIwa5xU IX.          Langkah-langkah 1.       Pembukaan ·         Lagu: ·         Doa ·         Pengantar Salamat malam