Nama
: Ag. Efendi Darmanto
NPM
: 132777
Nama
kuliah: Pengantar Hukum Gereja

A.
PENGANTAR
Yang harus kita ingat
apa itu Hukum Gereja agar dapat memahaminya, lalu disini saya tidak akan
menjelaskan banyak mengenai masing-masing garis besar tersebut tetapi saya akan
menjelaskan sedikit mengenai Hukum Gereja yang dapat saya artikan bahwa hukum
adalah peraturan yang harus dituruti agar sesuatu yang berhubungan dengan iman
dapat sepenuhnya terarah kepada hidup Religius.
B.
LATAR
BELAKANG
Yang dimaksud hukum
bukan dalam sistem pemerintahan saja melainkan sejak zaman gereja mula-mula
(Gereja Perdana), hingga zaman era-modern sekarang ini bukanlah hanya pemerintah
saja yang memiliki hukum aturan aturan. Tetapi Gereja Tuhan tidak kalah saing
akan hal itu, gereja juga memiliki suatu hukum dan aturan sendiri sebagai
sebuah organisasi Gereja. Akan tetapi yang perlu diperhatikan hukum yang dimiliki
oleh negara (pemerintah) tidak sama dengan hukum gereja. Hukum gereja mengacu
kepada tata atau aturan gereja itu sendiri untuk hidup dan pelayanannya didalam
dunia ini. Hukum gereja menata dan mengatur setiap hidup dan pelayanan
gereja untuk membangun kerohanian setiap jemaat. Setiap pelayanannya wajib
diatur supaya tidak beratakan atau kacau, melainkan sejalan atau sesuai dengan
apa yang diinginkan. Sehingga setiap pelayanan para pelayan Tuhan kepada jemaat
dapat maksimal. Oleh sebab itu pada makalah ini, penulis akan membahas latar
belakang, hasil wawancara dan refleksi untuk menambah wawasan dalam berteologi
dan untuk memperlengkapi diri menjadi seorang katekis gereja yang berkualitas
kedepan. Untuk pembahasan lebih lengkap pada makalah ini, dapat dilihat
pada bagian-bagian masing-masing dibawah berikutnya ini.
C.
APA
ITU HUKUM GEREJA.
Bagi kaum awam agaknya
banyak yang belum memahami secara keseluruhan karna tidak diajarkan sebelumnya
didalam pendidikan masing-masing sekolah maupun yang sudah kuliah maka makalah
yang saya buat ini mungkin sedikit membantu baik dari saya pribadi maupun orang
lain.
Keluarga-keluarga katolik sebaiknya
memahami hukum Gereja katolik, terutama mengenai hal-hal yang menyangkut
kepentingan mereka, misalnya yang terkait dengan penerimaan sakramen-sakramen.
Berhubungan
dengan penerapan hukum Gereja itu, perlu diingat catatan berikut, yang ditulis
oleh Julius Kardinal Darmaatmadja dalam pengantar terjemahan Kitab Hukum
Kanonik, edisi tahun 2006 : “ Secara umum kami mengajak segenap warga Gereja
untuk menggunakan Kitab Hukum Kanonik secara proporsional dan bijaksana. Di
satu pihak ketentuan hukum sangat diperlukan untuk rambu-rambu kehidupan
bersama dalam menggereja.
D.
BAGIAN
1.
Hasil
wawancara.
Wawancara saya lakukan
pada tanggal 16-18-19 April pada jam ± 15:00 atau jam 3
sore dan dilakukan dirumah tempat kediaman pribadi masing-masing narasumber.
Sehingga dapat melihat situasi yang sebenarnya dilakukan dan serta leluasa
narasumber dapat mengungkapkan yang benar atau kongkrit sehingga membantu
setiap narasumber dapat mengemukakan pendapatnya dengan sebenarnya.
Data-data
Responden
Nama sumber :
Endang Osik
Tanggal lahir : 14 Oktober 1971
Alamat : Ds. Mojopurno RT. 24 RW. 02
Pekerjaan : Guru SDN Mejaya 01
Isi
wawancara:
Efendi
:
Pentingkah dan perlukah umat beriman mamahami Kitab Hukum Kanonik?
Bu
Endang :
Itu dikatakan penting karna dengan mengetahui hukum maka kita tau bahwa secara
otomatis apa yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan sehari-hari maupun
masyarakat seiman maupun masyarakat lainnya yang bukan seiman.
Efendi : Sejauh mana
umat beriman memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pokok-pokok Hukum
Gereja.
Bu
Endang :
Sejauh yang saya tau jelas bahwa didalam kitab suci disana tentang ajaran yang
harus kita laku dan itu ditambahi tentang setiap kita datang dan pergi kegereja
disana komuni atau kotbah nah itu yang membuat semakin semangat senantiasa
untuk menjalaninya.
Efendi : Profil Katekis seperti
seperti apakah yang diharapkan oleh umat beriman?
Bu
Endang :
Selalu bersedia untuk melayani, keluar dari dirinya sehingga dapat mementingkan
orang lain bukan hanya untuk dirinya sendiri lagi. Jadi kalau katekis kan
sepenuhnya harus dapat melayani, tidak seperti yang sudah bekerja dia kan tidak
dapat sepenuhnya untuk melayani.
Hasil
wawancara
Wawancara saya lakukan
pada tanggal 18 April pada jam ±15:00 atau jam 3 sore dan dilakukan dirumah tempat
kediaman pribadi masing-masing narasumber. Sehingga dapat melihat situasi yang
sebenarnya dilakukan dan serta leluasa narasumber dapat mengungkapkan yang
benar atau kongkrit sehingga membantu setiap orang dapat mengemukakan dengan
sebenarnya.
Data-data
Responden
Nama sumber : Vincensius Surowo
Tanggal lahir : 8 Desember 58
Alamat : Jl.Mojoarum No 9B Mojopurno RT.41 Rw.2
Pekerjaan : Guru Negri
Isi wawancara:
Efendi : Pentingkah dan
perlukah umat beriman mamahami Kitab Hukum Kanonik? Pak Surowo
: Penting karna Peraturan yang
bertujuan untuk mewujudkan
keadilan dan membela kebenaran. Artinya
jika ada suatu permasalahan
yang sangat penting, hingga harus diselesaikan dengan bijaksana tentunya ini sangat perlu adanya sikap atau tindakan
membela keadilan dan kebenaran inilah salah satu fungsi dari adanya hukuman dan
jika ada seseorang yang melanggar hukum tersebut, maka orang itu harus menerima
hukuman itu dengan penuh tanggung jawab dan dengan tulus hati
menerimannya kemudian dengan membayar atau menebus hukum tersebut sesuai dengan
ketentuan yang ada atau konsekuensinya.
Efendi : Sejauh mana umat
beriman memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pokok-pokok Hukum Gereja.
Pak Surowo : Yang mengetahui hanyalah beberapa umat saja, Didalam kehidupan dan agar kehidupan Gereja
bisa berjalan dengan baik, maka diperlukan suatu hal yang akan mengatur
kehidupan Gereja itu sendiri. Gereja memiliki hukumnya sendiri, agar setiap
umat Gereja bisa lebih bisa menghayati kehidupan mereka didalam kegiatan Gereja
dan mengetahui apa saja yang dilakukan dan apa yang menjadi hak dan kewajiban
yang semestinya mereka lakukan dan terima.
Efendi :
Profil Katekis seperti seperti apakah yang diharapkan oleh umat beriman?
Pak
Surowo : Katekis
mempunyai peranan yang penting dalam melaksanakan katekese di tengah umat.
Untuk itu para katekis harus disadarkan terus-menerus tentang missio canonica
mereka melalui pembekalan, pelatihan dan wadah yang cocok.
Wawancara saya lakukan
pada tanggal 19 April pada jam ±15:00 atau jam 3 sore dan dilakukan dirumah tempat
kediaman pribadi masing-masing narasumber. Sehingga dapat melihat situasi yang
sebenarnya dilakukan dan serta leluasa narasumber dapat mengungkapkan yang
benar atau kongkrit sehingga membantu setiap orang dapat mengemukakan dengan
sebenarnya.
Data-data
Responden
Nama
sumber : Petrus
Pak Suwandi
Tanggal
lahir : 28
Oktober 69
Alamat : Jl.Mojo
Endah VI/04 Perum Mojopurno
Pekerjaan : Karyawan
Swasta
Isi wawancara:
Efendi : Pentingkah dan perlukah
umat beriman mamahami Kitab Hukum Kanonik?
Pak Suwandi : Tanggapan saya sendiri mengenai hukum dan
peraturan sendiri adalah suatu konsekuensi
yang tidak menyenangkan terhadap suatu perilaku tertentu dengan tujuan untuk
memperlemah perilaku tersebut dan mengurangi prilaku seseorang tersebut,
menurut saya juga ada fungsi penting dari hukuman
yang berperan besar bagi pembentukan tingkah laku seseorang maupun orang lain.
Efendi : Sejauh mana umat
beriman memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pokok-pokok Hukum Gereja.
Pak Suwandi : Gereja mempunyai kitab hukumnya yang disebut Kitab Hukum Kanonik
yang bertujuan untuk menumbuhkan keteraturan yang sedemikian sehingga memberi
tempat utama bagi cinta kasih, rahmat dan karisma-karisma rohani. Dan hal ini
memudahkan perkembangan yang teratur dan semuanya itu menjadi semakin baik dalam
kehidupan masyarakat Gerejawi maupun dalam kehidupan tiap-tiap orang yang
termasuk didalamnya. Kitab Hukum Kanonik, merupakan naskah legislatif utama
Gereja yang berstandar pada warisan hukum dan perundangan Wahyu serta Tradisi
yang harus dipandang sebagai alat yang mutlak perlu agar terjagalah tatanan
yang semestinya, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam hidup sosial serta
dalam kegiatan Gereja sendiri.
Efendi : Profil Katekis seperti seperti
apakah yang diharapkan oleh umat beriman?
Pak Suwandi : Dengan harapan serta kemauan semoga Katekis
yang ada dilingkungan kita semakin sadar bahwa mengembalakan domba-domba yang
berasal dari Allah semakin beriman dan hidup yang lebih baik lagi untuk
kedepannya. Serta katekis nantinya dapat membantu perkembangan lingkungan dan
lebih bisa membantu remaja katolik maupun orang muda katolik kita.
Wawancara:
·
Pentingkah
dan perlukah umat beriman mamahami Kitab Hukum Kanonik?
·
Sejauh
mana umat beriman memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pokok-pokok Hukum
Gereja.
·
Profil
katekis seperti seperti apakah yang diharapkan oleh umat beriman?
E.
BAGIAN
2
1.
Inspirasi dan tindak lanjut apa yang
saya petik dalam pembinaan sebagai calon katekis.
2.
Refleksi mendalam sebagai seorang
kristiani sekaligus seorang katekis
Awalnya saya tidak banyak mengetahui apakah saya bisa
menjelaskan kepada umat dengan salah satu hukum dan cara menjadi umat Kristiani
yang tepat agar tidak terjadinya kesesatan atau
bidaah maka saya banyak merenungkan. sebenarnya kuliah ini banyak
membantu saya untuk memperoleh pemahaman yang mendalam tentang hukum gereja dan
ajarannya yang seharusnya menjadi pemahaman agar Gereja dapat secara utuh
mengajar.
Ketika saya membaca kontrak perkuliahan hukum gereja bertujuan
untuk dapat menerapkan iman dalam situasi hidup kaum beriman dalam bentuk hukum
sehingga melalui hidup beriman dapat taat dan tiga tugas Kristus dapat
dijalankan dengan baik dan benar serta teratur.
Dengan perkembangan jaman umat dalam menyadari dan melakukan
kebanyakan umat sekarang salah kaprah (asal saja yang penting ikut) serta masih
kurang menyadarinya bahwa dalam hidup tentu adanya aturan yang perlu dijalani.
Begitu pula hukum Gereja adalah aturan dalam Gereja yang intinya mengarahkan
kepada peraturan-peraturan dalam gereja. Dalam kutipan J.L.Ch. Abineno, dalam
tulisan mengartikan bahwa hukum gereja sebagai peraturan gereja yang digunakan
untuk menata dan mengatur kehidupan pelayanan dalam gereja.
Demikian juga dengan definisi yang diberikan oleh Dr. M. H. Bolkestein,
yang menyatakan bahwa hukum gereja merupakan aturan tentang perbuatan dan
kehidupan gereja untuk menyatakan gereja sebagai Tubuh Yesus. Namun
sesungguhnya, hukum gereja tidak hanya sekadar mengenai peraturan. Cakupan
hukum gereja lebih luas dari sekedar aturan, sebab berbicara mengenai
pertanggungjawaban teologis dari aturan gereja.
Keberadaan aturan dalam gereja adalah sebuah kenyataan yang
tidak dapat terlepas serta dihindari apalagi saya sebagai calon katekis saya
harus banyak belajar bukan saja banyak belajar tetapi banyak merasul dan
mengajar mengenai Kristus sebagai pondasi yang utama dalam sebuah bagunan yang
kuat. Maka hendaklah umat Allah baik yang baru dirintis maupun yang telah mapan
dalam proses tentunya memiliki aturan Gereja berhubungan dengan seluruh fase
kehidupan setiap anggotanya. Agota Gereja terikat dengan aturan gereja aturan
Gereja menjadi hal yang tidak etrhidar dari aturan gereja.
Maka
setelah saya belajar dari mata kuliah ini Hukum gereja tidak bertujuan pada
dirinya sendiri namun bagi kebaikan masa depan gereja agar memahami. Pendasaran
eklesiologi terhadap aturan gereja memampukan gereja untuk melayani sesuai
dengan hekakat dirinya dan dengan demikian gereja menjadi gereja yang nyata
baik yang saya terima sebagai katekis mampu saya sebagai umat Awam biasa .
Penataan diri yang sesuai dengan hakikat diri menjadikan proses pembangunan
jemaat dapat berjalan dengan baik dengan adanya aturan gereja jangan sampai
menjadi batu sandungan bagi pembangunan jemaat Hukum gereja menjadi alat bagi
pembangunan jemaat.
F. Refleksi
Selama satu semester ini (Semester
4) saya telah menerima mata kuliah Penghantar Hukum Gereja. Awalnya saya tidak
tertarik dengan mata kuliah tersebut karena pasti mata kuliah ini berhubungan
dengan hukum-hukum yang amat sulit dan agaknya kurang dipahami bagi umat
kristen, tetapi karena dosen yang membimbing yaitu Romo Karna, akhirnya pun
saya tertarik untuk selalu mengikuti mata kuliah tersebut walaupun sesekali
pernah merasa bosan karena mata kuliah ini sangat susah saya tangkap dan
sedikit demi sedikit saya coba-coba baca yang memang itu penting bagi
perkembangan Gereja. Saya harus belajar agar saya mampu mengetahuinya serta
dapat memperaktekanya di lingkungan saya tinggal nantinya.
Dalam
kuliah ini banyak hal yang saya terima tetapi sedikit yang saya serap sebab
dalam kuliah agama saya merasa sangat susah dalam menyerap karna dari awal saya
tidak dididik dalam keluarga yang paten menerima didikan agama katolik yang
full. Saya bersyukur atas kesempatan yang diberikan saya dari Tuhan untuk saya
pribadi sehingga saya dapat menerima kuliah
terutama PHG (Penghantar Hukum Gereja) banyak hall yang saya tidak tau tetapi
melalui kuliah ini saya dapat belajar banyak.
Pada pertemuan kira-kira 12 pertemuan sebelum UAS saya
mendapat tugas individu yakni tugas wawancara mengenai kitab hukum kanonik yang
penting bagi calon katekis dan pemahaman umat lainnya. Meringkas apa yang telah
saya baca dan saya pelajari yang diberikan oleh romo Karnan, masing-masing
diberi tugas untuk wawancara ditugaskan untuk secara penuh menjelaskan materi
apa yang telah diterima namun jujur, saya kurang memahami materi yang dibilang
cukup banyak tersebut.
Hingga
akhirnya tugas pun akan segera dikumpulkan berjalannya kurang maksimal sebab
saya harus belajar mengulang materi agar dapat saya pahami, tetapi kami di
bantu oleh dosen kami yang penyabar yaitu romo Karnan yang sempat mengulang
materi sedikit demi sedikit jadi saya lupa dan ingat kembali untuk menjelaskan
materi tersebut yakni tentang Hubungan darah.
Ketika semester 3 saya tidak tau apa itu pengantar hukum
gereja dan aturan didalam Gereja jadi ketika saya semester 4 saya sempat
kualahan dan banyak yang tidak saya mengerti. Serta saya tidak tau apa itu
Kitab Hukum Kanonik dan saya dengar dari kakak tingkat ”dosennya pelit nilai”
saya tidak peduli saya kan bukan mencari nilai disini, saya disini belajar jadi
saya harus banyak belajar dan jangan sampai menyia-nyiakan waktu untuk belajar.
Disini saya ingat ketika
Romo Karnan memberi pertanyaan kepada seluruh mahasiswa dikelas saya
“pentingkah dan perlukah guru agama serta katekis itu sendiri?” ketika
penjelasan Romo Karnan segi sudut pandang diri bahwa katekis mengarahkan umat
kejalan yang benar menuntun umatnya dengan tuntunan iman dari Hukum Gereja.
G.
KESIMPULAN
HAL-HAL UMUM
Berikut
adalah beberapa ketentuan umum dari hukum Gereja katolik, yang kiranya pantas
diketahui oleh semua umat beriman.
I
Kedudukan Orang Beriman
(kanon 96-112)
1. Seseorang
mulai menjadi warga Gereja segera setelah ia dibaptis. Sejak itu ia mempunyai
hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam Gereja, sesuai dengan kedudukannya.
2. Seorang
warga Gereja yang dewasa memperoleh domisili dengan bertempat tinggal di
wilayah suatu paroki, dengan maksud untuk tinggal secara tetap di sana, atau
sudah berada di sana selama genap lima tahun. Seorang warga Gereja yang dewasa
memperoleh kuasi-domisili dengan bertempat tinggal di wilayah suatu paroki
dengan maksud untuk tinggal di sana sekurang-kurangnya selama tiga bulan, atau
ternyata sudah berada di sana selama tiga bulan.
3. Berdasarkan
domisili maupun kuasi-domisili-nya, setiap warga Gereja berada di bawah
kepemimpinan pastor-paroki maupun Ordinaris (misalnya : Uskup) setempat.
II
Kewajiban dan Hak Orang
Beriman (kanon 204-231)
1. Kaum
beriman terikat kewajiban untuk selalu memelihara persekutuan dengan Gereja dan
menjalankan kewajiban-kewajiban mereka dengan teliti.
2. Semua
orang beriman harus mengerahkan tenaganya untuk menjalani hidup yang kudus dan
memajukan Gereja.
3. Semua
orang beriman mempunyai kewajiban dan hak mengusahakan agar warta ilahi
keselamatan semakin menjangkau semua orang.
4. Adalah
hak kaum beriman untuk menerima dari para gembala bantuan yang berasal dari
harta rohani Gereja, terutama dari sabda Allah dan sakramen-sakramen.
5. Kaum
beriman terikat kewajiban untuk membantu memenuhi kebutuhan Gereja, agar
tersedia bagi Gereja hal-hal yang perlu untuk ibadat ilahi, karya kerasulan dan
amal kasih serta pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi para pelayan Gereja.
H.
PENUTUP
Pada penulisan makalah ini, penulis
menarik kesimpulan bahwa hukum gereja adalah sebagai peraturan gereja
yang digunakan untuk menata dan mengatur kehidupan pelayanan dalam gereja.
Hukum gereja tidak hanya muncul pada abad pertengahan hingga sekarang ini,
tetapi sudah ada sejak munculnya gereja didunia ini (sejak gereja mula-mula).
Hukum gereja sangat penting untuk menyatukan dan memaksimalkan pelayanan kepada
jemaat, agar mereka dapat bertumbuh dan berkembang sesuai dengan apa yang
diharapkan (untuk membawa kemuliaan bagi nama Tuhan). Para pelayan-pelayan
Tuhan, tidak boleh melakukan pelayanan dengan semaunya sendiri, harus mengikuti
peraturan yang sudah ditata atau ditentukan didalam sebuah organisasi gereja
tersebut. Dan juga harus melakukan pekerjaan atau pelayanannya sesuai dengan
jabatan yang ia miliki.
Daftar
Pustaka
Piet Go O. Carm, Pengantar
Hukum Gereja, DIOMA Malang 1994.
Kuhl
Dietrich, Sejarah Gereja Mula-mula, Yayasan
Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia. Jawa Timur 1997.
Gintings E.P, Apakah
Hukum Gereja, Jurnal Info Media, Bandung 2009.
Penghantar
hukum Gereja (kanon 96-112 dan kanon
204-231).
Komentar
Posting Komentar